Usia 15-16 Sudah Bisa Buat E-KTP
Sungai
Raya-RK. Sejak 10 Agustus 2013 lalu hingga saat ini, Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kubu Raya membuka layanan perekaman
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bagi anak usia 15-16 tahun.
Sesuai edaran Mendagri Nomor 471.13/3938/SJ, tentang percepatan dan
pengembangan perekaman e-KTP.
Kepala
Dinas Disdukcapil, Lili Kurniasih mengatakan, perekaman e-KTP bagi
pelajar usia 16 tahun ini dilakukan atas edaran Mendagri. Bahkan,
program tersebut saat ini telah berjalan dengan efektif. “Saat ini kami
sudah berhasil merekam kurang lebih 2 ribu pelajar yang berusia 16 tahun
yang telah direkam untuk pembuatan e-KTP,” kata Lili Minggu (8/9).
Ia
pun mengatakan, perekaman di usia dini ini pun dilakukan, karena
minimnya kesadaran para anak-anak remaja dalam membuat e-KTP. “Perekaman
lebih dini itu sebagai bentuk mempercepat kepemilikan identitas
kependudukan, terutama wajib KTP baru,” terangnya.
Mengenai
syarat, Lili menambahkan, setiap anak hanya diwajibkan membawa kartu
keluarga (KK) milik orangtuanya. Syarat KK ini selain untuk kepentingan
rekam e-KTP, sekaligus jadi acuan untuk melakukan validasi data
kependudukan. Karena tidak sedikit ada yang nama ijazah maupun akta
kelahiran tidak sesuai dengan nama yang tertera di KK. “Jadi tidak juga
wajib siswa atau pelajar, masyarakat biasa yang berumur di bawah 17
tahun juga bisa mendatangi Kecamatan setempat untuk dilakukan
perekaman,” ujar Lili.
Sejauh
ini, perekaman data siswa di bawah 17 tahun, baru dilakukan di setiap
sekolah SMA yang ada di Kabupaten Kubu Raya. “Jadi seluruh sekolah itu
kita melakukan sistem Offline dalam mengambil perekaman data. Setelah
dilakukan perekaman, maka data para siswa tersebut kita kirim ke pusat,”
jelasnya.
Dikatakannya,
meski sudah direkam E-KTP, namun pelajar tersebut belum bisa memegang
E-KTP pada usia itu, melainkan pada usia 17 tahun. “Ini tujuannya untuk
target pencapaian E-KTP dan validasi data. Perekaman E-KTP penduduk yang
berusia 15 sampai 16 tahun, baru kita keluarkan setelah mereka sudah
berusia 17 tahun,” ujarnya
Menurutnya,
melalui program ini penduduk wajib E-KTP bisa memperoleh KTP elektronik
berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nasional dengan tanpa dipungut
biaya alias gratis. “Berdasarkan informasi yang kita dapatkan dari
pusat, bahwa perbelakuan E-KTP dan penerapan KTP berbasis nomor induk
kependudukan secara nasional, menyatakan bahwa batas pembuatan E-KTP
sampai akhir Desember 2013. Dengan kata lain, 01 Januari 2014 semua
warga telah memiliki E-KTP dan KTP reguler sudah tidak dapat
dipergunakan lagi,” jelasnya.
Lili
juga mengimbau kepada masyarakat pemilik KTP SIAK yang sudah berakhir
masa berlakunya, tidak perlu lagi diperpanjang. Datang saja ke kecamatan
untuk proses perekaman e-KTP. Apalagi mulai 2014 mendatang KTP SIAK
sudah tidak berlaku lagi. (ary)