iklanratis iklanratis iklanratis iklanratis iklanratis iklanratis

HENDRAWAN
Energy Saving Mode using CSS3

Move your mouse to go back to the page!
Gerakkan mouse anda dan silahkan baca kembali posting kami!

Support design by: HENDRAWAN - September 2012

Selasa, 17 September 2013

usia 15-16 tahun sudah bisa buat e-ktp


Usia 15-16 Sudah Bisa Buat E-KTP


Sungai Raya-RK. Sejak 10 Agustus 2013 lalu hingga saat ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kubu Raya membuka layanan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bagi anak usia 15-16 tahun. Sesuai edaran Mendagri Nomor 471.13/3938/SJ, tentang percepatan dan pengembangan perekaman e-KTP.


Kepala Dinas Disdukcapil, Lili Kurniasih mengatakan, perekaman e-KTP bagi pelajar usia 16 tahun ini dilakukan atas edaran Mendagri. Bahkan, program tersebut saat ini telah berjalan dengan efektif. “Saat ini kami sudah berhasil merekam kurang lebih 2 ribu pelajar yang berusia 16 tahun yang telah direkam untuk pembuatan e-KTP,” kata Lili Minggu (8/9).
Ia pun mengatakan, perekaman di usia dini ini pun dilakukan, karena minimnya kesadaran para anak-anak remaja dalam membuat e-KTP. “Perekaman lebih dini itu sebagai bentuk mempercepat kepemilikan identitas kependudukan, terutama wajib KTP baru,” terangnya.
Mengenai syarat, Lili menambahkan, setiap anak hanya diwajibkan membawa kartu keluarga (KK) milik orangtuanya. Syarat KK ini selain untuk kepentingan rekam e-KTP, sekaligus jadi acuan untuk melakukan validasi data kependudukan. Karena tidak sedikit ada yang nama ijazah maupun akta kelahiran tidak sesuai dengan nama yang tertera di KK. “Jadi tidak juga wajib siswa atau pelajar, masyarakat biasa yang berumur di bawah 17 tahun juga bisa mendatangi Kecamatan setempat untuk dilakukan perekaman,” ujar Lili.
Sejauh ini, perekaman data siswa di bawah 17 tahun, baru dilakukan di setiap sekolah SMA yang ada di Kabupaten Kubu Raya. “Jadi seluruh sekolah itu kita melakukan sistem Offline dalam mengambil perekaman data. Setelah dilakukan perekaman, maka data para siswa tersebut kita kirim ke pusat,” jelasnya.
Dikatakannya, meski sudah direkam E-KTP, namun pelajar tersebut belum bisa memegang E-KTP pada usia itu, melainkan pada usia 17 tahun. “Ini tujuannya untuk target pencapaian E-KTP dan validasi data. Perekaman E-KTP penduduk yang berusia 15 sampai 16 tahun, baru kita keluarkan setelah mereka sudah berusia 17 tahun,” ujarnya
Menurutnya, melalui program ini penduduk wajib E-KTP bisa memperoleh KTP elektronik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nasional dengan tanpa dipungut biaya alias gratis. “Berdasarkan informasi yang kita dapatkan dari pusat, bahwa perbelakuan E-KTP dan penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional, menyatakan bahwa batas pembuatan E-KTP sampai akhir Desember 2013. Dengan kata lain, 01 Januari 2014 semua warga telah memiliki E-KTP dan KTP reguler sudah tidak dapat dipergunakan lagi,” jelasnya.
Lili juga mengimbau kepada masyarakat pemilik KTP SIAK yang sudah berakhir masa berlakunya, tidak perlu lagi diperpanjang. Datang saja ke kecamatan untuk proses perekaman e-KTP.  Apalagi mulai 2014 mendatang KTP SIAK sudah tidak berlaku lagi. (ary)